dpmptsp@karawangkab.go.id WA Only 081312009015
PENGADUAN

Jika anda mempunyai permasalahan atau kendala terkait investasi atau perizinan silahkan anda hubungi kami dengan cara sebagai berikut.


FAQ

Apa itu Si Teteh?

Si Teteh adalah Sistem Informasi Tepat dalam pelaksanaan, Transparan dalam pelayanan, Efektif dalam proses, dan Handal dalam pengelolaan.

Siapa yang bisa akses Si Teteh?

Masyarakat atau pemohon yang akan membuat izin di wilayah kabupaten karawang, izin meliputi Izin Mendirikan Bangunan, izin praktek dokter, izin pendirian reklame, dll.

Kapan Pemohon bisa akses Si Teteh?

Aplikasi Si Teteh bisa diakses oleh pemohon secara online baik di smartphone dan komputer kapan saja tetapi untuk proses verifikasi dokumen tetap dilaksanakan pada jam kantor, sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Dinas DPMPTSP Kab Karawang.

Dimana Pemohon bisa akses Si Teteh?

Pemohon cukup buka https://i-line.dpmptsp.karawangkab.go.id/ selanjutnya klik daftar apabila belum memiliki akun dan klik login apabila sudah pernah mendaftar sebelumnya.

Kenapa harus Si Teteh?

Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau yang selama ini dikenal dengan sebutan calo, untuk mengurus perizinan.

Bagi masyarakat pendaftar yang ingin membuat perijinan melalui program Si Teteh ini bisa langsung mendaftarkan emailnya melalui telepon android-nya. Dimana nanti setelah email didaftarkan, pendaftar akan mendapatkan akun baru guna mengisi persyaratan yang dibutuhkan sesuai yang tertera di dalam aplikasi tersebut.

Setelah itu jika persyaratannya sudah lengkap, pendaftar akan mendapatkan pemberitahuan melalui email tersebut dan kemudian hasilnya dapat diambil langsung di kantor DPMPTSP dengan tidak lupa membawa berkas aslinya.

Bagaimana Pemohon bisa akses Si Teteh?

Pemohon cukup buka layar smartphone atau handphone kemudian ketik https://i-line.dpmptsp.karawangkab.go.id/ atau klik tombol dibawah.

Link ke Si Teteh

Video Tutorial Si teteh bisa dilihat dengan cara klik tombol dibawah.

Video Tutorial Si Teteh

FAQ

Apa itu OSS?

Online Single Submission (OSS) adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi guna mempermudah dan mempercepat proses perizinan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Apakah fungsi OSS itu?

Platform OSS bisa digunakan untuk berbagai jenis badan usaha seperti CV, PT, usaha perorangan ataupun PMA (Perusahaan Modal Asing). OSS juga berintegrasi dengan berbagai kementrian seperti misalnya Kementerian Hukum dan HAM sehingga data yang ada di instansi lain terhubung dan bisa diakses untuk percepatan pengurusan perizinan. Misalnya jika pelaku usaha menggunakan badan hukum seperti PT (Perseroan Terbatas), nomor Akta dan SK yang sudah dikeluarkan dan terdaftar di database Kemenkumham akan terintegrasi di OSS.

Kapan OSS mulai diberlakukan?

Berdasarkan PP No. 24/2018 maka terciptalah sistem yang terintegrasi secara elektronik yang di beri nama OSS (Online Single Submission) yang di luncurkan pada 08/07/2018. Pada sistem OSS dapat membuat izin usaha dan izin komersial atau operasional. Dan pada pemohon perizinan dapat berupa perseorangan maupun non perseorangan. OSS sendiri dapat di akses pada alamat https://www.oss.go.id.

Dimana Pemohon bisa akses Si Teteh?

Pemohon cukup buka https://oss.go.id/ selanjutnya klik daftar apabila belum memiliki akun dan klik login apabila sudah pernah mendaftar sebelumnya.

Apakah NIB itu?

Mirip dengan NIK bagi penduduk Indonesia, NIB adalah nomor identitas bagi sebuah perusahaan.

Fungsi NIB ini menggantikan beberapa izin sebelumnya. Izin yang digantikan dengan NIB adalah TDP(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor), juga akses kepabeanan sebagai eksportir dan importir.

NIB dapat diperoleh secara online menggunakan platform terbaru pemerintah yaitu OSS (Online Single Submission). Dengan adanya NIB, setiap pelaku usaha dengan bentuk badan usaha/non badan usaha kini memiliki nomor identitas nasional sebagai pengenal.

Bagaimana Pemohon bisa akses OSS?

Berikut langkah-langkah penggunaan OSS:

Pertama, dalam mengajukan izin melalui OSS bila yang mengajukan adalah non perseorangan, legalitas usaha bisa melalui notaris dan didaftarkan ke Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemhukam secara online. Sedangkan jika perseorangan bisa langsung mendaftar OSS.

Kedua, cara untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha dapat langsung mengunjungi website oss.go.id kemudian klik daftar dan isi form registrasi ketika sudah selesai anda bisa masuk dengan akun dan password yang sudah dikirimkan melalui email. Setelah masuk pilih NIB dan isikan data diri dan data usaha anda, untuk non perseorangan silahkan Tarik data dari AHU online. Ikuti alur hingga tahapan selesai.

Ketiga, pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian lanjut urus Izin Usaha / Operasional / Komersil sesuai bidang usahanya masing-masing Untuk Izin Usaha Perdagangan dapat langsung berlaku efektif bagi pelaku usaha yang tidak memerlukan komitmen apapun pada pengisian data di OSS. Untuk izin usaha / Operasional / Komersil yang memerlukan pemenuhan komitmen dan seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi pada Pemerintah Daerah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Karawang dan melakukan pembayaran biaya seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Pemenuhan komitmen dapat dilakukan dengan mengakses website https://i-line.dpmptsp.karawangkab.go.id/

Link ke OSS

Video Tutorial OSS bisa dilihat dengan cara klik tombol dibawah.

Video Tutorial OSS