dpmptsp@karawangkab.go.id WA Only 081312009015
PENGADUAN

Jika anda mempunyai permasalahan atau kendala terkait investasi atau perizinan silahkan anda hubungi kami dengan cara sebagai berikut.


    1. Lakukan pendaftaran secara online pada situs https://i-line.dpmptsp.karawangkab.go.id
    2. Klik tombol sign up (Pendaftaran User) lengakapi data pada formulir yang telah disediakan
    3. Periksa email anda. Sistem akan mengirimkan verifikasi user yang telah anda daftarkan dan klik link verifikasi yang telah kami kirimkan melalui email anda.
    1. Lakukan pendaftaran secara online pada situs https://i-line.dpmptsp.karawangkab.go.id
    2. Klik tombol sign up (Pendaftaran User) lengakapi data pada formulir yang telah disediakan
    3. Periksa email anda. Sistem akan mengirimkan verifikasi user yang telah anda daftarkan dan klik link verifikasi yang telah kami kirimkan melalui email anda.
    4. Klik menu Pemohon. Lengkapi data yang telah disediakan serta mengupload KTP dan NPWP pemohon.
    5. Klik menu Permohonan, selanjutnya klik tombol (+) untuk menambahkan permohonan.
    6. Pilih tipe permohonan, selanjutnya pilih perizinan permohonan.
    7. Lengkapi data formulir dan pastikan data yang diisi secara benar.
    8. Upload persyaratan. Upload data sesuai dengan list persyaratan.
    9. Klik tombol pengajuan. Pastikan data sudah benar.
    10. Permohonan akan di validasi oleh petugas Front Office .
    11. Pemohon akan mendapatkan resi jika petugas sudah menyatakan valid/benar. Resi akan dikirimkan melalui email dan sms.
    12. Pemohon dapat memeriksa apakah izin sudah terbit atau belum melalui https://portal.dpmptsp.karawangkab.go.id/
    13. Apabila Izin sudah terbit, pemohon dapat mengambil Izin dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan membawa Resi.