dpmptsp@karawangkab.go.id WA Only 081312009015

Profil

Dengan terbentuknya DINAS PENANAMAN MODAL & PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, dapat memajukan sektor perekonomian melalui terciptanya iklim investasi yang makin kondusif sehingga meningkatkan kapasitas, kualitas serta kuantitas dalam memberikan pelayanan terbaik dibidang penanaman modal dan perizinan. Suatu kebutuhan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat maupun pihak swasta yang berminat menanamkan investasi maupun memerlukan berbagai perizinan dengan lebih Praktis, Optimal, Transparan, Cepat serta Tepat Waktu. Kabupaten Karawang merupakan salah satu kawasan industri terluas se-Asia Tenggara.

Visi

Menciptakan pembangunan yang berkeadilan melalui peningkatan investasi dan pelayanan perizinan prima menuju Karawang sejahtera.

Misi

Mewujudkan iklim investasi yang kondusif.
Meningkatkan promosi dan kerjasama investasi.
Meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur yang professional.

Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan sebagian kewenangan daerah di bidang penanaman modan dan pelayanan perizinan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah.

Fungsi

Pengaturan dan perumusan kebijakan Pemerintah Daerah dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan, meliputi pelayanan dan pengolahan perizinan dan non perizinan serta promosi dan pengembangan penanaman modal.

Mudah dalam kepengurusan administrasi perizinan. Cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanan perizinan. Transparansi dalam mekanisme kerja. Tepat pada sasaran pelayanan. Profesional dalam pemberian pelayanan.